Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010

Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan: 27 September 2010
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Mencermati serta mengevaluasi kembali upaya Mahkamah Agung di dalam memeriksa dan mengadili perkara korupsi, dengan meningkatkan kemampuan teknis serta pemahaman terhadap tindak pidana korupsi, melalui pelatihan singkat sejak akhir tahun 2007 hingga sekarang telah 9 (sembilan) angkatan baik dibiayai oleh negara donor maupun DIPA Mahkamah Agung;

  2. Akan tetapi ternyata dari hasil pengamatan Mahkamah Agung dan penilaian publik, kecenderungan putusan-putusan para Hakim, baik tingkat banding maupun tingkat pertama masih menerapkan cara-cara lama, sehingga belum mampu menciptakan penampilan citra yang lebih baik, bagi Hakim Peradilan Umum di mata publik;

  3. Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung akan mengingatkan kembali Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000, agar para Hakim memberikan putusan yang sungguh-sungguh terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat, terutama perkara korupsi, dengan penekanan sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konservasi Sumber Daya Ikan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Sungai Penuh


Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah