Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Mencermati serta mengevaluasi kembali upaya Mahkamah Agung di dalam memeriksa dan mengadili perkara korupsi, dengan meningkatkan kemampuan teknis serta pemahaman terhadap tindak pidana korupsi, melalui pelatihan singkat sejak akhir tahun 2007 hingga sekarang telah 9 (sembilan) angkatan baik dibiayai oleh negara donor maupun DIPA Mahkamah Agung;
Akan tetapi ternyata dari hasil pengamatan Mahkamah Agung dan penilaian publik, kecenderungan putusan-putusan para Hakim, baik tingkat banding maupun tingkat pertama masih menerapkan cara-cara lama, sehingga belum mampu menciptakan penampilan citra yang lebih baik, bagi Hakim Peradilan Umum di mata publik;
Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung akan mengingatkan kembali Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000, agar para Hakim memberikan putusan yang sungguh-sungguh terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat, terutama perkara korupsi, dengan penekanan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2013
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Sungai Penuh
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2024
Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah