Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2009

Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan


Ditetapkan: 18 Agustus 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan masih banyaknya pemeriksaan perkara pidana di bidang perikanan yang penyelesaiannya (proses hukum) melebihi tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga akan menimbulkan permasalahan di dalam proses eksekusi barang bukti yang dirampas untuk Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022


Pembiayaan Ultra Mikro (al-Tamwil li al-Hajah al-Mutanahiyat al-Shughra) Berdasarkan Prinsip Syariah


Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor


Kota Banda Aceh di Aceh


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan