Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1988

Kegiatan Persidangan


Ditetapkan: 18 Februari 1988
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka pelaksanaan wewenang Pengawasan Mahkamah Agung terhadap penyelenggaraan Peradilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, diminta perhatian agar kepada semua Hakim dalam lingkungan kerja Saudara membuat dan mengisi daftar kegiatan persidangan (contoh terlampir) demi terselenggaranya tertib persidangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Penerimaan atau Penolakan Kepada: Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia terhadap Keberatan Berdasarkan Pasal 29 ayat (7) KUHAP Harus Berbentuk “Penetapan”


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit


Standar Program Fellowship Stroke dan Pembuluh Darah Dokter Spesialis Neurologi