Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985

Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing


Ditetapkan: 1 Februari 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bersama ini diminta perhatian Saudara mengenai adanya masalah kekuatan pembuktian dari berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri, sehubungan dengan kekuatan Pasal 6 dan 8 KUHAP.

  2. Mengenai hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri/di negaranya, baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0733 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Batas Daerah Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga