Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/7/DPSP tanggal 2 Mei 2016 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/12/PADG/2019
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2024
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2018
Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 42 Tahun 2020
Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
