Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kearsipan


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjadikan tertib kearsipan yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu penyelenggaraan kearsipan.

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menegaskan arsip sebagai bahan pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemerintahan harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, kecuali yang menjadi urusan pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta


Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, serta Konversi dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak menjadi Liquefied Natural Gas dalam Penyediaan Tenaga Listrik


Kedudukan, Tugas, dan Tata Cara Pengangkatan Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung