Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang damai, adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam diperlukan jasa perbankan syariah, dan untuk mewujudkannya telah ditetapkan dan diundangkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah
bahwa dalam rangka pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah, menghadapi perkembangan ekonomi, globalisasi dan persaingan yang ketat dalam dunia perbankan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Aceh tanggal 25 Mei Tahun 2015 memutuskan untuk mengubah seluruh kegiatan usaha (konversi) Perseroan Terbatas Bank Aceh menjadi Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk memperlancar perubahan kegiatan usaha (konversi) Perseroan Terbatas Bank Aceh dari sistem konvensional menjadi sistem syariah, perlu mencabut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2016PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020
Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020
Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 78 Tahun 2023
Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman Dengan Pengolahan