Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bantuan, bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib.
bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadah pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari’at Islam serta menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 127 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, yang ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin tersebut diatur dengan Qanun yang memperhatikan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018
Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2022
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 289.K/MG.01/MEM.S/2022
Peta Jabatan di Lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi