Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2022

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Ditetapkan: 11 Januari 2022
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Allah SWT yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

  2. bahwa dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk dan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif serta dalam rangka menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan di Aceh, maka perlu dilakukan upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka diperlukan pengaturan mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Prasarana dan Sarana Wisata Bahari


Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual


Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal


Pembuatan Surat Keputusan, Penayangan, dan Penurunan Tayang Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional Versi 3