Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017
Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6068
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual memegang peranan penting dalam meningkatkan daya saing industri pasar modal;
bahwa untuk lebih memberikan keleluasaan bagi manajer investasi dalam mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual serta meningkatkan perlindungan hukum bagi nasabah, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja