Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017

Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 121
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6068

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual memegang peranan penting dalam meningkatkan daya saing industri pasar modal;

  2. bahwa untuk lebih memberikan keleluasaan bagi manajer investasi dalam mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual serta meningkatkan perlindungan hukum bagi nasabah, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan


Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja