Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008

Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus


Status: Diubah
Ditetapkan: 22 Januari 2008
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
  2. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016
    Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
  3. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018
    Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
  4. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024
    Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh mendapat tambahan dana bagi hasil Minyak dan Gas Bumi sebesar 55% untuk minyak dan 40% untuk pertambangan gas bumi.

  2. bahwa selain mendapat tambahan dana bagi hasil sebagaimana tersebut pada huruf a, berdasarkan Pasal 183 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Pemerintah Aceh juga mendapat dana otonomi khusus setara 2% (dua persen) pagu Dana Alokasi Umum Nasional untuk Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 dan setara 1% (satu persen) pagu Dana Alokasi Umum Nasional untuk Tahun 2023 sampai dengan 2028.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 182 Ayat (4) dan Pasal 183 Ayat (4) pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus untuk membiayai Program Pembangunan Aceh dan Kabupaten/Kota yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

  4. bahwa pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan Gas Bumi dan penggunaan dana otonomi khusus untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan keseimbangan pembangunan antara Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mediasi di Pengadilan secara Elektronik


Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah


Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020


Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama