Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2022

Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 144
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian, perlu menyusun tugas dan fungsi unit kerja eselon III, serta uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Kementerian Pertanian, perlu pengaturan mengenai tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Kementerian Pertanian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konglomerasi Keuangan


Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama


Peraturan Internal (Hospital By Laws) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura