Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian, perlu menyusun tugas dan fungsi unit kerja eselon III, serta uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Kementerian Pertanian, perlu pengaturan mengenai tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Kementerian Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 8 Tahun 2020
Pedoman Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Evaluasi Kinerja di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019
Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/KEP.804-KESRA/2023
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024