Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2022

Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 144

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian, perlu menyusun tugas dan fungsi unit kerja eselon III, serta uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Kementerian Pertanian, perlu pengaturan mengenai tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Kementerian Pertanian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara


Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial


Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang


Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan