Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 81 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa petunjuk teknis pembentukan dan pemeliharaan basis data sistem informasi manajemen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

  2. bahwa untuk memperjelas ketentuan pemeliharaan basis data pajak yang sudah ada, guna menjamin basis data sistem informasi manajemen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang aktual, akurat, dan transparan, sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan


Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi


Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan


Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan