Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi


Ditetapkan: 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Merangin dan Pemerintah Kabupaten Bungo yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Natuna Tahun 2023


Sanitasi Total Berbasis Masyarakat


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon


Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri