Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat


Ditetapkan: 31 Januari 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Nomor Tangerang Selatan 57 Tahun 2020
    Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
  2. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberian insentif kepada guru bukan aparatur sipil Negara telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

  2. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru dan kepala sekolah bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek


Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian