Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan peningkatan prasarana, fasilitasi bimbingan dan pengawasan teknis, serta koordinasi pelaksanaan operasional penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan kereta api, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2017
Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia