Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian


Ditetapkan pada tanggal 23 November 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1199

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1167/M.KT.01/2022 tanggal 21 Oktober 2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi


Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal


Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia


Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri