Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5), Pasal 53 ayat (5), Pasal 57 ayat (9), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (8), Pasal 62 ayat (11), Pasal 72 ayat (7), Pasal 74 ayat (4), Pasal 83 ayat (4), Pasal 86 ayat (6), Pasal 91 ayat (7), Pasal 92 ayat (4), Pasal 95 ayat (11), Pasal 97 ayat (7), dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Enam Program Profesi dan Satu Program Spesialis Bidang Kesehatan
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 48 Tahun 2024
Manual Sistem Jaminan Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan Mekanisme Sertifikasi Halal Reguler
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2014
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1775 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1364 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota