Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 131 Tahun 2022

Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 26 Desember 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban melaksanakan jenis pelayanan dasar standar pelayanan minimal pendidikan serta dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, perlu memberikan bantuan operasional.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang antara lain menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan operasional sekolah/pendidikan kepada satuan pendidikan diatur dengan Peraturan Wali Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Sumbawa – Sumbawa Barat


Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan