Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 122 Tahun 2022

Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perlu diberikan insentif pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf (e) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu obyek pajak.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji


Pengakuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri atas Hasil Akreditasi Program Studi yang Dilakukan Lembaga Akreditasi Internasional


Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Pedoman Program Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024