Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 106 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat


Ditetapkan: 8 November 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan akses layanan pendidikan dan mutu pendidikan bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang antara lain menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang orang tuanya tidak mampu diatur dengan Peraturan Wali Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara


Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan


Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia


Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024