Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 59 Tahun 2024

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 10 Juni 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 108 Tahun 2024
    Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab diperlukan standar harga satuan yang menjadi dasar penganggaran belanja daerah.

  2. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024 belum cukup mengatur ketentuan standar harga satuan pada pelaksanaan belanja daerah.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial