Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1.2 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024
    Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif lainnya.

  2. bahwa berdasarkan evaluasi pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diubah.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 125 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum


Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum


Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren