Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 92 Tahun 2024

Program Kampung Iklim di Kota Surabaya


Ditetapkan: 24 September 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya pengendalian perubahan iklim menjadi kewajiban yang harus dilakukan dengan cepat dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan berbagai program kegiatan melalui sinergitas berbagai pihak, karenanya dalam rangka menyukseskan program berlingkup nasional Program Kampung Iklim di Kota Surabaya diperlukan kebijakan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam rangka meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca serta upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.l/11/2016 tentang Program Kampung Iklim, perlu adanya penguatan pelaksanaan program kampung iklim di Kota Surabaya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Kampung Iklim.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Kampung Iklim di Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2050


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 408 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Korea Selatan dengan Visa E-9


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal