Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 92 Tahun 2024

Program Kampung Iklim di Kota Surabaya


Ditetapkan: 24 September 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya pengendalian perubahan iklim menjadi kewajiban yang harus dilakukan dengan cepat dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan berbagai program kegiatan melalui sinergitas berbagai pihak, karenanya dalam rangka menyukseskan program berlingkup nasional Program Kampung Iklim di Kota Surabaya diperlukan kebijakan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam rangka meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca serta upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.l/11/2016 tentang Program Kampung Iklim, perlu adanya penguatan pelaksanaan program kampung iklim di Kota Surabaya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Kampung Iklim.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Kampung Iklim di Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota


Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan


Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan