Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016

Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif


Ditetapkan pada tanggal 1 November 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1645
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, ditetapkan kewajiban penyampaian catatan kegiatan transaksi dan keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Wakil Pialang Berjangka


Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024


Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil