
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016
Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, ditetapkan kewajiban penyampaian catatan kegiatan transaksi dan keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2022
Izin Wakil Pialang Berjangka
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021
Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2020
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil