Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.02/2024

Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen


Ditetapkan: 8 November 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kepercayaan konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan bisnis yang semakin kompleks.

  2. bahwa dalam mendukung peningkatan kepatuhan pemenuhan PUJK terkait pelindungan konsumen dan masyarakat harus diimbangi dengan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)


Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri