Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2023

Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun


Ditetapkan: 17 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rumah Susun, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun.

  2. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan percepatan pelayanan rekomendasi pertelaan, pengesahan pertelaan dan akta pemisahan serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama melalui Mekanisme Pelelangan


Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Kepulauan Sula


Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan