Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 88 Tahun 2023

Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak


Ditetapkan: 28 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyusun Peraturan Wali Kota tentang Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya


Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar