Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 88 Tahun 2023

Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyusun Peraturan Wali Kota tentang Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara


Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Inspektorat Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian