Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Daerah K.R.M.T.Wongsonegoro Kota Semarang
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang - Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 82 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang - Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Daerah K.R.M.T.Wongsonegoro Kota Semarang
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi standart akreditasi pada Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang sebagaimana yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) perlu ditinjau kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Daerah K.R.M.T.Wongsonegoro Kota Semarang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2024
Pengukuran Indeks Kualitas Data Pegawai Aparatur Sipil Negara