Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Daerah K.R.M.T.Wongsonegoro Kota Semarang


Ditetapkan: 25 September 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019
    Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
  2. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 82 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
  3. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Daerah K.R.M.T.Wongsonegoro Kota Semarang

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/09/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara


Standar Program Fellowship Kelainan Kongenital Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leber


Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon