Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 Mei 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola organisasi Kementerian Perindustrian yang lebih efektif dan efisien dengan birokrasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah


Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru


Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional