Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 384

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola organisasi Kementerian Perindustrian yang lebih efektif dan efisien dengan birokrasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia


Pemulihan Aset


Tempat Penimbunan Berikat


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019