Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bidang Infrastruktur melalui Swakelola


Ditetapkan: 18 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan barang/jasa untuk percepatan pembangunan infrastruktur, Pemerintah Daerah dapat melakukan swakelola untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki Pemerintah Daerah agar efektif dan efisien.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu mengatur Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bidang Infrastruktur melalui Swakelola.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran


Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku


Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum


Penghematan Tenaga Listrik dan Air di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi