Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 48 Tahun 2024

Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme


Ditetapkan: 26 September 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman masyarakat dan stabilitas keamanan daerah dan nasional sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme khususnya di Kota Semarang.

  2. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme maka diperlukan pengaturan strategi komprehensif dan langkah sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan di Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian


Pengesahan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006)


Penyelenggaraan Bidang Pertanian


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia