Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2024

Tata Hubungan Kerja Staf Ahli dengan Perangkat Daerah


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah secara sinergis terpadu dan terkoordinasi maka diperlukan tata hubungan kerja staf ahli kepala daerah.

  2. bahwa agar terciptanya keselarasan antara staf ahli wali kota dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak guna mendukung tugas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai visi dan misi daerah, maka perlu adanya pengaturan tata hubungan kerja antara staf ahli dengan perangkat daerah.

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Hubungan Kerja Staf Ahli dengan Perangkat Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga


Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Kesehatan


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik


Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum