Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 3 September 2021
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1013

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;

  2. bahwa untuk mendorong pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu mengintensifkan pemanfaatan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional;

  3. bahwa diperlukan adanya ketentuan pengaturan sebagai landasan hukum penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Onkologi Dokter Spesialis Penyakit Dalam


Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus


Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar