Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2024

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat 1 huruf (b) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pariaman tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Evaluasi Pembukaan Program Studi Profesi Guru


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000


Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program) pada Kondisi Darurat


Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum