Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2024

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 2 Juli 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat 1 huruf (b) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pariaman tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis


Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian


Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan