Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wa1i Kota tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 122/DSN-MUI/II/2018
Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 98/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Patologi Kulit Neoplastik dan Adneksa Dokter Spesialis Patologi Anatomik