Percepatan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan program perlindungan sosial serta upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan perlu dilaksanakan percepatan graduasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan secara sistematis dan berkelanjutan.
bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan program keluarga harapan, memastikan penerima bantuan sosial program keluarga harapan tepat sasaran, meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial, dan mewujudkan rasa keadilan sosial diperlukan upaya percepatan graduasi.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan graduasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan diperlukan pengaturan mengenai percepatan graduasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2021
Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024