Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni


Ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai tata ruang dilaksanakan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

  2. bahwa program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan yang memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.

  3. bahwa beberapa pengaturan mengenai pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar