Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai tata ruang dilaksanakan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
bahwa program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan yang memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
bahwa beberapa pengaturan mengenai pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.06/2024
Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2022
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 198 Tahun 2024
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar