Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengelolaan keamanan informasi yang profesional dan proporsional serta melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, perlu dibentuk pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di Kota Depok.
bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi, perlu persandian untuk pengamanan informasi yang didukung dengan keseragaman mekanisme penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di Kota Depok.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1645 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota