Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2024
Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan - Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Konsiderans
bahwa dalam kondisi dan situasi tertentu, Pemerintah Daerah perlu melakukan suatu upaya dalam rangka meningkatkan dan menstabilkan penerimaan daerah melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
bahwa dalam pelaksanaan pelayanan dan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan di masyarakat, terdapat Wajib Pajak dengan kondisi tertentu mengalami kesulitan keuangan untuk mengurus administrasi kepemilikan tanahnya akibat meningkatnya harga pasar tanah.
bahwa dalam rangka penguatan landasan hukum terhadap prosedur dan tata cara pemungutan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Depok, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services)
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi