Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pedoman penetapan nilai perolehan air tanah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 150 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Bantuan Penataan Kampung Nelayan Maju Percontohan Tahun Anggaran 2023
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023
Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2021
Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara