Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023

Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Selatan


Ditetapkan: 3 Maret 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan ruang wilayah perencanaan selatan sebagai Kawasan perdagangan dan jasa, pelayanan transportasi, jasa pergudangan, kawasan penyangga pertanian, kawasan permukiman yang terintegrasi harmonis berdasarkan Tri Hita Karana yakni penataan ruang yang menyeimbangkan kebahagiaan lahir dan batin masyarakat.

  2. bahwa rencana detail tata ruang wilayah perencanaan selatan dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk dapat mengarahkan struktur ruang, polar uang peraturan zonasi kawasan perkotaan yang memiliki fungsi ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya.

  3. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pemanfaat ruang dan penataan ruang wilayah perlu pengaturan komprehensif mengenai rencana detail tata ruang wilayah perencanaan selatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian


Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia