Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 62 Tahun 2023

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa


Ditetapkan: 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pengelolaan keuangan di desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di desa.

  2. bahwa sebagai bentuk dukungan dan upaya pemerintah desa dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan pemerintahan desa, diperlukan kebijakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan daerah, diperlukan upaya nyata pengimplementasiannya sampai pada pengelolaan keuangan di desa.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan


Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan


Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku


Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga