Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2024

Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa


Ditetapkan: 2 Februari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung program prioritas kebijakan Kota Denpasar di sektor pariwisata dalam mewujudkan pelayanan pariwisata yang berkualitas dan mewujudkan ekonomi kreatif yang berkualitas, dipandang perlu memberikan insentif fiskal dibidang pajak daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi


Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025