Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 943

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa beberapa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang kriteria dan penetapan destinasi pariwisata unggulan perlu dilakukan pencabutan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif


Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman


Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara


Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi


Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat