Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2016

Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 29 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penelitian dan pengembangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki peranan penting sebagai bahan untuk pembangunan hukum nasional dan perumusan kebijakan dengan memperhatikan kaidah dan metode ilmiah secara terstruktur, sistematis, dan objektif;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.DL.08.01 Tahun 2009 tentang Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Angina Pektoris Stabil


Standar Program Fellowship Bedah Neonatus Dokter Spesialis Bedah Anak


Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Prehospital Emergency Care


Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan