Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Tahun 2024-2028


Ditetapkan: 10 Juni 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di segala bidang, diperlukan pengarusutamaan gender menjadi strategi lintas bidang dalam pembangunan selain pembangunan berkelanjutan dan pemerintahan yang baik sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan daerah.

  2. bahwa rencana aksi daerah penyelenggaraan pengarusutamaan gender sebagai suatu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Tahun 2024-2028.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022


Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah