Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset di Lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (11) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset di Lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024
Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989
Pembantaran (Stuffing) Tenggang Waktu Penahanan bagi Terdakwa yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan