Peraturan Wali Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024

Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional disebutkan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati, atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya tidak memungut atau mengenakan tarif 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 disebutkan dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertipikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

  4. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan dan sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat asli Batam, Pemerintah Kota Batam memberikan pembebasan BPHTB untuk mendapatkan kepastian hukum wilayah-wilayah yang ditempati masyarakat sebagai perkampungan tua Kota Batam.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Program dan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan pada Operator Penerbangan


Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup


Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia